Category: Blog

Your blog category

  • Narasi News : Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo

    Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo


    Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan narasi mengenai posisi Polri di bawah kementerian sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo Subianto. Habiburokhman menilai narasi itu dibuat oleh pihak yang pernah berseberangan dengan Prabowo.
    “Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

    Menurut Habiburokhman, jika Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuatan presiden akan berkurang. Selain itu, kata dia, rantai komandoakan jadi lebih panjang.

    “Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian,” ucap dia.

    “Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat,” imbuhnya.

    Habiburokhman mengatakan posisi Polri di bahwa presiden saat ini adalah amanat dari reformasi. Dia menyebut ketetapan mengenai posisi Polri tersebut juga sebagai koreksi terhadap praktik di masa lalu.

    “Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan,” kata dia.

    Habiburokhman mengatakan narasi Polri di bahwa kementerian itu sesat dan tidak relevan dengan solusi yang ditawarkan oleh pembuat narasi.

    “Dikatakan narasi sesat karena tidak ada relevansi antara hal-ihwal yang dipersoalkan dengan solusi yang ditawarkan. Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian,” ucap dia.

  • Narasi Media : Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • Tegas Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

    Tegas Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dirinya lebih memilih menjadi petani, ketimbang Menteri Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Listyo menjawab usulan kedudukan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Listyo mengaku telah mendapat pesan singkat yang berisi tawaran dirinya menjadi Menteri Kepolisian.

    “Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Menurut Listyo, meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Listyo menegaskan lebih baik dirinya dicopot sebagai Kapolri daripada institusinya diutak-atik menjadi Kementerian Kepolisian.

    “Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata dia.

    Kedudukan Polri Sebaiknya di Bawah Presiden

    Listyo menekankan kedudukan Polri memang sebaiknya tetap ada di bawah Presiden Republik Indonesia bukan Kemendagri. Menurutnya, berada di bawah komando presiden langsung akan membuat kerja Polri lebih efektif dan efisien.

    “Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Listyo.

    Listyo menambahkan, setelah reformasi, Polri sudah terpisah dari TNI. Artinya, kini Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police.

    Hal itu juga diperkuat dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 di mana Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Artinya, sesuai mandat reformasi 1998, Polri ditempatkan di bawah Presiden.

    Selain itu, berdasarkan TAP MPR Nomor 7 ayat 2 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden. Kemudian dalam Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI.

    “Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” kata dia.

    “Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” sambungnya.

  • Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani

    Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Saya Dicopot Saja, Lebih Baik Jadi Petani

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dirinya lebih memilih menjadi petani, ketimbang Menteri Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Listyo menjawab usulan kedudukan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Listyo mengaku telah mendapat pesan singkat yang berisi tawaran dirinya menjadi Menteri Kepolisian.

    “Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Menurut Listyo, meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Listyo menegaskan lebih baik dirinya dicopot sebagai Kapolri daripada institusinya diutak-atik menjadi Kementerian Kepolisian.

    “Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata dia.

    Kedudukan Polri Sebaiknya di Bawah Presiden

    Listyo menekankan kedudukan Polri memang sebaiknya tetap ada di bawah Presiden Republik Indonesia bukan Kemendagri. Menurutnya, berada di bawah komando presiden langsung akan membuat kerja Polri lebih efektif dan efisien.

    “Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Listyo.

    Listyo menambahkan, setelah reformasi, Polri sudah terpisah dari TNI. Artinya, kini Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police.

    Hal itu juga diperkuat dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 di mana Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Artinya, sesuai mandat reformasi 1998, Polri ditempatkan di bawah Presiden.

    Selain itu, berdasarkan TAP MPR Nomor 7 ayat 2 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden. Kemudian dalam Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI.

    “Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” kata dia.

    “Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” sambungnya.

  • Narasi Media : Irjen Pol Sandi Nugroho Resmi Jabat Kapolda Sumsel, Gantikan Irjen Andi Rian

    Irjen Pol Sandi Nugroho Resmi Jabat Kapolda Sumsel, Gantikan Irjen Andi Rian

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Pol Sandi Nugroho sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggantikan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

    Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/99/I/KEP/2026 yang diterbitkan pada 15 Januari 2026. Sedangkan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi selanjutnya mendapat amanah baru sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya di Palembang, Sabtu, membenarkan adanya mutasi jabatan pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah Sumsel tersebut.

    “Iya benar, surat telegramnya sudah keluar. Mutasi merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri, selain sebagai bentuk pembinaan karier, promosi, dan penyegaran, juga untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan profesionalisme,” katanya.

    Ia menambahkan rotasi jabatan merupakan bagian dari penguatan organisasi Polri secara berkelanjutan.

    Terkait pelaksanaan upacara serah terima jabatan, Polda Sumsel saat ini masih berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penentuan jadwal pelaksanaannya.

    “Untuk serah terima jabatan, kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” kata Nandang.

    Irjen Pol Sandi Nugroho sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri selama sekitar tiga tahun sejak Februari 2023. Pengalamannya di bidang kehumasan Mabes Polri dinilai menjadi bekal penting dalam memimpin satuan kewilayahan dengan karakteristik masyarakat yang beragam dan dinamis seperti Sumatera Selatan.

  • Narasi Media : Perkuat Edukasi Publik, Polri dan PT Indaco Finance and Development Jalin Kerja Sama Produksi Film Tematik Kepolisian

    Perkuat Edukasi Publik, Polri dan PT Indaco Finance and Development Jalin Kerja Sama Produksi Film Tematik Kepolisian

    Jakarta — Upaya memperkuat edukasi publik terus dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satunya melalui kolaborasi strategis dengan sektor swasta. Polri resmi menjalin kerja sama dengan PT Indaco Finance and Development dalam bidang produksi film tematik kepolisian sebagai media edukasi dan komunikasi publik.

    Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang Serba Guna Lantai 3 Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat Divisi Humas Polri serta perwakilan manajemen PT Indaco Finance and Development.

    Melalui kerja sama ini, Polri dan PT Indaco Finance and Development sepakat menghadirkan film tematik yang mengangkat nilai-nilai pengabdian, profesionalisme, serta sisi humanis kepolisian. Film tersebut diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif untuk mendekatkan institusi Polri dengan masyarakat, khususnya generasi muda.

     

    Perwakilan Polri menyampaikan bahwa film tematik merupakan salah satu inovasi strategi komunikasi publik yang relevan dengan perkembangan zaman. Media audio visual dinilai mampu menyampaikan pesan edukatif secara lebih menarik, mudah dipahami, dan menyentuh sisi emosional masyarakat.

    Sementara itu, PT Indaco Finance and Development menyatakan komitmennya untuk mendukung proses kreatif produksi film yang informatif, edukatif, dan berkualitas. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat citra positif Polri sekaligus meningkatkan literasi publik tentang tugas, fungsi, dan peran kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

    Kerja sama ini menjadi langkah nyata Polri dalam beradaptasi dengan perkembangan media komunikasi modern, sekaligus mempertegas komitmen membangun hubungan yang lebih terbuka, transparan, dan humanis dengan masyarakat luas.

     

  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya tanpa Izin Edar di Jagakarsa, 1 Orang Turut diamankan

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya tanpa Izin Edar di Jagakarsa, 1 Orang Turut diamankan

    Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis obat-obatan di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J (30) diamankan saat menjaga sebuah toko yang di kamuflase menjual plastik di kawasan Jagakarsa, Minggu (18/1/2026) malam.

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga keras termasuk psikotropika dan diedarkan tanpa izin.

    Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex.
    serta 1 Unit Handphone dan Uang hasil penjualan sebesar 11 Juta rupiah

    Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

    “Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa ” ujar Kanit 4 Subdit 3 AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).

    Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

  • Kepala BNN Nasional Bicara Aksi Strategis Pencegahan Narkoba, Implementasi Visi PresidenVisi Presiden

    Kepala BNN Nasional Bicara Aksi Strategis Pencegahan Narkoba, Implementasi Visi PresidenVisi Presiden

    Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, menjadi narasumber dalam kegiatan Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) DKI Jakarta ke-10. Komjen Suyudi berbicara aksi strategis untuk mendukung implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
    Kegiatan Career Day MGBK itu dilaksanakan di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026). Hadir dalam acara itu para pejabat utama BNN, Wakil Rektor UNJ Prof Ifan Iskandar hingga Ketua Musyawarah Guru Bimbingan Konseling DKI Jakarta, Mutmainah.

    Komjen Suyudi mengawali paparannya dengan mengutip filosofi Romawi Kuno ‘Mens Sana in Corpore Sano’ yang berarti di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Dia mengatakan hal itu merupakan fondasi utama bagi generasi muda untuk meraih kesuksesan.

    Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Suyudi Ario Seto, menjadi narasumber dalam kegiatan Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) Foto: Dok BNN RI
    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menjelaskan mengenai visi besar Indonesia Emas 2045. Dia mengingatkan bonus demografi yang dimiliki Indonesia jangan sampai gagal dikelola sehingga berisiko terjebak dalam kategori negara middle income trap.

    Dalam konteks pengelolaan itu, Komjen Suyudi mengatakan bahwa Presiden Prabowo, melalui visi Asta Cita, telah menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Menurut dia, pemberantasan narkoba bukan sekadar isu kesehatan, melainkan bagian integral dari reformasi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.

    Komjen Suyudi mengutip survei prevalensi BNN bersama BNN bersama BPS dan BRIN pada 2025 terhadap 65.825 responden di 34 provinsi yang menyatakan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11% atau setara 4,1 juta jiwa penduduk usia produktif. Data juga mencatat angka prevalensi ‘Pernah Pakai; (setidaknya satu kali seumur hidup) mencapai 2,77% atau setara 5,43 juta jiwa penduduk usia produktif, yang menunjukkan tingginya tingkat coba-coba di masyarakat.

    “Profil demografis pengguna didominasi oleh kelompok usia 25-49 tahun (60,77%), diikuti kelompok usia muda 15-24 tahun (22,27%), dan usia tua 50-64 tahun (16,96%). Usia rata-rata pertama kali mengonsumsi narkoba adalah 18 tahun untuk wilayah perkotaan (laki-laki) dan 22 tahun untuk perdesaan, sedangkan perempuan rata-rata memulai pada usia 20 tahun,” demikian keterangan tertulis dari BNN mengenai poin yang disampaikan Komjen Suyudi dalam acara Career Day MGBK, Rabu (14/1/2026).

    Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Suyudi Ario Seto, menjadi narasumber dalam kegiatan Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) Foto: Dok BNN RI
    Komjen Suyudi menyampaikan sumber perolehan narkoba mayoritas mutlak berasal dari teman, dengan persentase 81,92% di perkotaan dan 70,75% di perdesaan. Sedangkan lokasi yang paling banyak digunakan untuk pertama kali mengonsumsi narkoba adalah di rumah, kamar kos, apartemen, kontrakan, asrama, dengan persentase mencapai 40,87%.

    “Strategi sindikat untuk menjerat korban adalah dengan memberikan narkoba secara gratis (70,86%) pada tahap awal; setelah korban ketagihan, mereka akan dipaksa membeli hingga melakukan kriminalitas seperti mencuri, menggadai barang, terjerat pinjol, atau menjadi kurir,” lanjut keterangan BNN.

    Komjen Suyudi prihatin sebab hanya sekitar 7% dari pengguna yang mau menjalani rehabilitasi. Hal itu akibat berbagai kendala seperti lokasi yang sulit dijangkau, biaya, ketidaktahuan, rasa takut, hingga rasa malu akibat sanksi sosial.

    Selain itu, Komjen Suyudi juga berbicara mengenai tantangan di era digital, di mana populasi muda sangat rentan terpapar transaksi narkoba online. Di samping itu, ada juga ancaman terbaru yang harus diwaspadai yaitu New Psychoactive Substances (NPS) yang dikemas ‘kekinian’.

    “Hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape menemukan 23 sampel mengandung Etomidate, 11 sampel mengandung Synthetic Cannabinoid, dan 1 sampel mengandung Metamfetamina (Sabu),” imbuhnya.

    “Secara regulasi, berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 November 2025, zat Etomidate kini resmi dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II, sehingga pelaku penyalahgunaannya dapat dijerat dengan UU Narkotika,” sambungnya.

    Respons Strategis
    Komjen Suyudi lalu berbicara mengenai respons strategis BNN lewat gerakan Ananda Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak). Program tersebut, kata Suyudi menempatkan keluarga sebagai benteng pertahanan pertama dan utama.

    “Gerakan ini diperluas ke sektor pendidikan melalui kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lewat program ‘Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN)’ yang diimplementasikan dalam program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH). Program ini bertujuan membentuk Satgas Sekolah Bersinar dan memberdayakan peran Bapak/Ibu Guru, terutama Guru BK, sebagai ‘Guru Wali’ yang memiliki kepekaan tinggi dalam memantau interaksi siswa di sekolah,” paparnya.

  • Siap Siaga 24 Jam, Kapolresta Banyuwangi Minta Warga Jangan Ragu Lapor ke Call Center 110

    Siaga 24 Jam, Kapolresta Banyuwangi Minta Warga Jangan Ragu Lapor ke Call Center 110

    Siaga 24 Jam, Kapolresta Banyuwangi Minta Warga Jangan Ragu Lapor ke Call Center 110Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H., M.H., (FOTO : Polresta Banyuwangi For TIMES Indonesia)

    Memasuki masa tugas barunya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan kepolisian tanpa jeda.

    Dirinya meminta seluruh masyarakat Bumi Blambangan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau hal mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang siaga selama 24 jam penuh.

    Permintaan Kapolresta Banyuwangi tersebut guna untuk memberantas segala bentuk potensi tindak kejahatan, termasuk ajakan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Upaya ini juga sebagai langkah preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Banyuwangi.

    Selain itu, Kapolresta Banyuwangi juga memberi beberapa imbauan dan pesan kepada warga diantaranya yakni, masyarakat diharapkan untuk waspada dan menjaga Kamtibmas. Kedua pastikan keamanan rumah dan kendaraan saat ditinggalkan.

    Pesan selanjutnya, warga dimininta berhati-hati saat berada di jalan, serta menghindari penggunaan telepon genggam secara berlebihan yang dapat memicu aksi kejahatan.

    Terakhir masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penipuan online dan berbagai tawaran investasi bodong yang belakangan marak terjadi.

    Kapolresta-Banyuwangi1b8df708293d39e3.jpgPoster imbauan kewaspadaan Kapolresta Banyuwangi. (FOTO : Dokumentasi Istimewa)

    “Jangan ragu melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan maupun kejadian mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110, yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa,” kata Kombes Pol. Rofiq, pada Senin (12/1/2026).

    Dengan adanya peran aktif masyarakat, Kombes Pol. Rofiq menegaskan, tentu dapat menjaga situasi keamanan di wilayah Banyuwangi tetap aman, kondusif, dan terhindar dari berbagai bentuk tindak kriminalitas.

    “Pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, mulai dari lingkup keluarga hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW),” terangnya.

    Menurut Kombes Pol. Rofiq, budaya saling peduli dan mengawasi lingkungan sekitar menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.

    Selain itu pihaknya juga akan terus meningkatkan kegiatan patroli rutin, khususnya pada jam-jam rawan serta di lokasi yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas.

    Selain patroli, upaya preventif juga dilakukan melalui sambang warga, penyuluhan kamtibmas, dan penguatan peran Bhabinkamtibmas di desa-desa.

    “Kami berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting agar Banyuwangi tetap aman dan nyaman,” tegas Kombes Pol Rofiq.

    Dengan adanya imbauan tersebut, Kombes Pol. Rofiq berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan bersama dan tidak mudah lengah terhadap berbagai modus kejahatan yang terus berkembang.

    “Dengan kerja sama yang baik, Banyuwangi diharapkan tetap menjadi daerah yang aman, kondusif, dan mendukung aktivitas masyarakat secara optimal,” harapnya.

  • Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Gratis Diakses dan Berlaku Nasional

    Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Gratis Diakses dan Berlaku Nasional

    JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait layanan Contact Center 110. Layanan ini ditegaskan bukan hanya berlaku di wilayah tertentu, melainkan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia tanpa biaya.

    Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan bahwa layanan 110 merupakan saluran resmi Polri yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di mana pun berada.

    “Masyarakat bisa menggunakan layanan contact center 110 secara gratis di seluruh Indonesia,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Indozone, Senin (12/1/2026).
    Menurutnya, mekanisme penggunaan layanan ini sangat mudah. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah.

    “Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke operator yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, dan pengaduan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa kehadiran Contact Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Kehadiran layanan contact center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat di mana pun,” ungkapnya.

    Dalam penyelenggaraannya, Polri juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi yang memungkinkan setiap interaksi antara masyarakat dan Polri tercatat secara digital.

    “Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dapat dilakukan pengendalian terhadap respons kebutuhan masyarakat,” pungkas Trunoyudo.

    Polri berharap, melalui optimalisasi layanan Contact Center 110, kehadiran negara dapat semakin dirasakan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara cepat dan profesional.